Minggu, Mei 24, 2026

Yuk Kenalan dengan Jenis-jenis Pajak Penghasilan

MELIHAT INDONESIA – Sebelum mengenal jenis-jenisnya, PPh (Pajak penghasilan) dikenakan terhadap penghasilan seseorang (Orang Pribadi) dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa.

Seluruh pungutan pajak penghasilan tersebut untuk perwujudan kewajiban membangun negeri dan tentunya juga akan kembali kepada rakyat walaupun tidak secara langsung namun dapat di lihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan maka dari itu kesadaran wajib pajak itu sangat penting karena untuk kepentingan bersama.

  • PPh Pasal 21
    pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
  • PPh Pasal 22
    pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan, ekspor, impor dan re-impor.
  • PPh Pasal 23
    pungutan yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 24
    salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri.
  • PPh Pasal 25
    pembayaran berupa angsuran pajak setiap bulan selama tahun berjalan.
  • PPh Pasal 26
    Jenis pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • PPh Pasal 28a
    kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak baik WP Orang Pribadi dan/atau WP badan sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan PPh lebih kecil dari pada kredit pajak.
  • PPh Pasal 29
    pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak baik WP Orang Pribadi dan/atau WP badan sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan PPh lebih besar dari pada kredit pajak.
  • PPh Pasal 4 ayat (2)
    pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
  • PPh pasal 15
    jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.