Rabu, Juni 10, 2026

Mahkamah Partai Dipermalukan! PN Jakpus Putuskan Tia Rahmania Tak Bersalah, Bonnie Tergeser

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Gugatan sengit Tia Rahmania terhadap Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana akhirnya membuahkan hasil mengejutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh tuntutan Tia, sekaligus mementahkan tudingan penggelembungan suara yang selama ini dijadikan dasar pemecatannya dari partai berlambang banteng tersebut.

Dalam putusan perkara nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/PN Jkt.Pst, majelis hakim dengan tegas menyatakan Tia tidak terbukti melakukan manipulasi suara sebanyak 1.629 suara, seperti yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Partai. Keputusan tersebut langsung mengguncang fondasi klaim moral partai yang sempat menjatuhkan Tia secara terbuka.

“Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana yang dituduhkan Mahkamah Partai,” demikian kutipan isi putusan yang dirilis pada Jumat (18/4/2025) dari laman resmi SIPP Pengadilan.

Kasus ini bermula dari pemecatan Tia oleh DPP PDI-P pada September 2024, hanya beberapa minggu sebelum ia resmi dilantik menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Padahal, Tia merupakan caleg dengan suara terbanyak dari Dapil Banten I, mengantongi 37.359 suara.

Namun posisi Tia secara tiba-tiba dialihkan ke Bonnie Triyana, caleg urutan suara kedua. Pemecatan ini dilakukan usai Mahkamah Partai menyatakan dirinya terlibat dalam skandal penggelembungan suara berdasarkan laporan Bawaslu Banten.

Menurut Bawaslu, delapan PPK di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran, dan suara Tia diduga menjadi penerima manfaat dari pelanggaran tersebut. Sehari setelah rilis temuan Bawaslu, Mahkamah Partai langsung menggelar sidang dan memutuskan memecat Tia.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy kala itu menegaskan, putusan tersebut diambil berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung. “Kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” tegasnya saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Proses berlanjut cepat. Hanya dalam waktu dua minggu, DPP PDI-P menyurati KPU untuk membatalkan pelantikan Tia sebagai anggota DPR. KPU pun akhirnya mengeluarkan keputusan pembatalan pada 23 September 2024, menggugurkan hak Tia sebagai peraih suara terbanyak.

Namun kini, fakta yang dibacakan di pengadilan justru berbalik arah. Berdasarkan bukti sah dari Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Tia terbukti memperoleh suara murni dan sah, tanpa ada manipulasi.

“Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDI-P,” bunyi amar putusan tersebut.

Dengan demikian, secara hukum, Tia adalah calon DPR terpilih yang sah dari Dapil Banten I. Namun ironisnya, hak politiknya telah direnggut sebelum sempat menginjakkan kaki di gedung parlemen.

Kemenangan Tia di pengadilan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi mekanisme internal partai yang dinilai gegabah dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Banyak pihak mulai mempertanyakan integritas Mahkamah Partai dan keputusan sepihak yang telah menjatuhkan karier politik seseorang.

Meski menang di pengadilan, Tia sebelumnya sempat menyatakan bahwa dirinya tak lagi berharap menjadi anggota DPR. “Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan,” ujar Tia dalam wawancara beberapa waktu lalu.

Putusan ini juga menempatkan Bonnie Triyana dalam posisi sulit. Statusnya sebagai pengganti Tia kini bisa dipertanyakan secara moral maupun hukum. Namun belum ada pernyataan resmi dari Bonnie terkait keputusan terbaru ini.

Kasus ini menjadi pengingat tajam bahwa pemecatan kader bukan hanya soal prosedur internal, tetapi juga berkaitan dengan keadilan individu dan kehormatan politik. Dalam politik modern, keputusan tergesa-gesa tanpa bukti kuat bisa menjadi bumerang.

Kini, sorotan tajam tertuju pada DPP PDI-P. Apakah mereka akan merehabilitasi nama Tia secara terbuka, atau justru bertahan pada posisi semula meski pengadilan telah memutuskan sebaliknya?

Satu hal yang pasti, nama Tia Rahmania telah kembali mendapat pengakuan secara hukum. Sementara kredibilitas Mahkamah Partai tengah berada di ujung tanduk, dipertanyakan dari ruang sidang hingga ruang publik. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.