Perubahan aturan yang mengatur institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 setelah sebelumnya pembahasan RUU Polri rampung di tingkat Komisi III DPR bersama pemerintah.
Seluruh fraksi di Komisi III juga telah menyatakan persetujuannya agar beleid tersebut dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab peserta sidang sebelum palu pengesahan diketuk.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. Aturan baru memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan ketentuan baru bagi perwira tinggi bintang empat.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Eddy.
Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur ketentuan peralihan mengenai batas usia pensiun bagi anggota yang saat ini mendekati masa pensiun. Aturan tersebut memberikan penyesuaian masa dinas bagi anggota Polri yang berusia 56 hingga 58 tahun ketika undang-undang mulai berlaku.