Jumat, April 3, 2026

8 WNA China di Jateng Diamankan, Berpotensi Langgar Hukum

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Delapan warga negara asing (WNA) asal China yang berada di Jawa Tengah diamankan jajaran keimigrasian Kemenkumham Jateng.

Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto menjelaskan, mereka diamankan karena berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

Ada dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum dan menyalahgunakan izin tinggal.

“WNA tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).

Apabila nantinya terbukti melanggar aturan, maka akan diberikan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Is menjelaskan, selain 8 WNA China, pihaknya juga mengamankan 3 WNA lain yang masing-masing berasal dari Yaman, Mesir, dan Palestina.

Penangkapan tersebut hasil dari Operasi Jagratara tahap III berupa Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di wilayah Jateng.

Operasi itu telah dilaksanakan pada 7–9 Oktober 2024. Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jateng telah melaksanakan operasi pada 46 titik target.

“Total WNA yang diawasi pada Operasi Jagratara tahap III ini sebanyak 245 orang,” jelasnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.