BLORA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Pembayaran dan pelepasan hak pengadaan tanah untuk pengembangan bandara Ngloram Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sebanyak 42 bidang tanah yang berada di 2 desa di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jum’at 29 Januari 2021.
Dua desa tersebut adalah desa kapuan sebanyak 35 bidang tanah dan di desa ngloram sebanyak 7 bidang tanah.
Namun dalam pelaksanaannya masih ada dua sertifikat warga Desa Kapuan di perbankan karena dijadikan agunan pinjaman oleh pemiliknya.
Sehingga pencairan ganti untung pembebasan lahan Bandara Ngloram belum masih tertahan. Meskipun rekening sudah disiapkan oleh bank yang ditunjuk dan dana pembebasan juga sudah tersedia.
“Sementara masih diblokir oleh pihak provinsi Jawa Tengah. Administrasi pelepasan akan saya tanda tangani kalau warga bisa menunjukkan sertifikat di hadapan saya,” ujar Camat Cepu, Luluk Kusuma Agung Ariadi selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemerintah Provnsi Jawa Tengah melakukan proses pembayaran lahan milik warga yang akan dibebaskan di Balai Desa Ngloram dan Balai Desa Kapuan, Jumat (29/1/2021). Proses pelepasan lahan melibatkan PPAT setempat.
Ada 42 bidang tanah seluas 2,9 hektar yang dibebaskan untuk akses masuk Bandara Ngloram. Termasuk di dalamnya terdapat tanah milik desa. Sebagian berada di wilayah Desa Ngloram dan Kapuan.
Kepala Bidang Jaringan Transportasi dan Perkereta Apian Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Agung Pramono, menyampaikan, secara umum proses dari awal sosialisasi hingga pelepasan dan pembayaran lahan berjalan lancar. Sebab sosialisasi dan pendekatan kepada warga sudah dilakukan sejak tajun 2020. Sehingga, tahun 2021 ini bisa dilakukan pelepasan hak sekaligus pembayaran.
Namun, Agung tidak memungkiri jika terdapat kendala lain yang justru dari masyarakat.
“Tanahnya kadang bukan milik sendiri. Tanah waris. Itu menjadi kendala proses administrasi,” pungkasnya.
Sementara, terkait harga tidak menjadi masalah. Karena pihaknya berpijak pada appraisal.
“Appraisal berjalan sendiri. Kita tidak bisa intervensi,” tegasnya.
Harga yang diberikan appaisal dianggap pantas. Lahan sawah di kisaran harga Rp400.000/M2, lahan pekarangan atau tempat tinggal Rp700.000/M2, dan lahan di tepi jalan raya Rp1 juta/M2.
“Untuk tanah wakaf, tanah kas desa tanah bengkok, ada aturannya sendiri,” pungkas Agung.