MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Jaka Suryanta saat masih menjabat Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke investor yang sedang mengurus tanah di Kota Semarang.
Pungli tersebut ternyata disertai kuitansi sebagaimana kesaksian Santoso di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (17/7/2024).
Pungli yang disebut uang pologoro itu sebagai biaya pengurusan tanah untuk mengubah status Leter C menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Santoso selaku kuasa dari penjual tanah menjelaskan, dirinya dan investor pembeli tanah telah menyerahkan uang Rp160 juta kepada terdakwa Jaka Suryanta di kantor Kelurahan Sawah Besar.
Kata Santoso, uang pologoro itu ada yang dilengkapi dengan kuitansi sebanyak Rp30 juta dan sisanya, Rp30 juta tidak disertai surat bukti penyerahan.
“Awalnya tidak ada kuitansi, tapi saya minta ke Pak Jaka (Lurah Sawah Besar) karena ini kan transaksi besar jadi harus ada tanda terima,” tambahnya.
Sementara itu, terdakwa Jaka Suryanta membantah telah melakukan pungli Rp160 juta.
Ia mengaku hanya menerima Rp130 juta tanpa paksaan dari orang yang mengurus tanah. Uang diserahkan secara bertahap oleh Sahri selaku investor pembeli tanah.
“Sahri bilang memberi ikhlas, sejak awal sudah mau saya kembalikan. Bahkan tanda tangan kuitansi saya menolak. Tidak pernah aktif meminta tapi pak Sahri mengasih,” bantahnya.
Terdakwa Jaka Suryanta telah menyerahkan uang yang ia terima ke kejaksaan. (bhq)