Jumat, Mei 29, 2026

Sudaryono Pastikan PT DSI Tak Ganggu Bisnis Sawit: Tujuannya Bukan Cari Untung

Pemerintah berupaya meredam kekhawatiran pelaku industri sawit terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan badan usaha tersebut dibentuk untuk pengawasan dan penataan ekspor, bukan mencari keuntungan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan DSI ditujukan untuk mengawasi perdagangan ekspor sumber daya alam strategis agar lebih transparan dan mencegah praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing dan transfer pricing.

“Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan,” terang Sudaryono.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan mulai Juni 2026 sebelum kebijakan berjalan lebih luas. Pada tahap awal, aturan diterapkan pada komoditas crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

“Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir,” terang ia.

Dalam implementasinya, PT DSI akan tercatat sebagai co-exporter dalam sistem ekspor Bea Cukai. Meski demikian, eksportir tetap dapat menjalankan kerja sama dengan mitra dagang masing-masing selama masa transisi berlangsung.

Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu tersebut dapat diterapkan sepenuhnya mulai awal 2027 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekspor nasional.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.