Rabu, Juli 15, 2026

Sema UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7). Mereka membawa surat resmi beserta bunga mawar putih sebagai simbol harapan agar penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi berjalan secara independen dan transparan.

Dalam aksi tersebut, Sema UGM meminta KPK mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurut mereka, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dan independensi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Umum Sema UGM, Mesa Syafitra, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dilimpahkan kepada KPK.

“Harapan kami perkara ini segera ditangani oleh KPK karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Mesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain meminta pengambilalihan perkara, mahasiswa juga menyoroti proses hukum yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penanganan perkara tersebut.

Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi Sema UGM, Putra, menilai proses penyerahan berkas perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan dilakukan saat perkara masih berada pada tahap penyidikan. Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan mekanisme pelimpahan perkara yang lazim dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Putra juga mengutip pandangan pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai proses tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.

Selain itu, ia mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah yang disebut dilakukan sebelum adanya pemeriksaan sebagai saksi maupun pemanggilan oleh penyidik.

Menurut Putra, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur bahwa seseorang harus terlebih dahulu diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai persoalan prosedural tersebut dapat membuka peluang bagi tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menggugat keabsahan penetapan status hukumnya.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Sema UGM berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yang lebih tepat menangani perkara tersebut dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 10A yang mengatur kewenangan KPK dalam mengambil alih penanganan perkara tertentu.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.