Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik kini fokus menelusuri motif di balik pemberian tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pendalaman masih berlangsung. Penyidik tidak hanya menelusuri alasan pemberian uang, tetapi juga waktu, lokasi, serta tujuan penyerahan amplop tersebut.
“Kita dalami alasan, motif pemberian itu untuk apa, termasuk apakah berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami apakah pemberian itu memiliki hubungan dengan proses pengurusan izin atau pelepasan kawasan hutan yang diduga menjadi salah satu kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Dalam penyelidikannya, KPK menduga dana yang dihimpun dari ratusan anggota koperasi sempat dikonversi ke mata uang Dolar Singapura dan sebagian diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop setelah menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut saat pertemuan berlangsung.
Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu pada 12 Juni 2026 dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Meski amplop telah dikembalikan, KPK menegaskan penyelidikan tetap dilakukan untuk mengungkap motif pemberian serta memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.