Sebuah video yang memperlihatkan petugas melakukan pemeriksaan pajak kendaraan di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi perbincangan di media sosial. Rekaman yang beredar di platform X memicu beragam respons, terutama terkait metode penagihan pajak yang dinilai sebagian warganet membebani masyarakat.
Video yang viral tersebut diketahui merekam aktivitas petugas gabungan, termasuk dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sebuah SPBU di wilayah Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tayangan itu kemudian memicu perdebatan luas di media sosial mengenai metode penertiban pajak yang dilakukan di lokasi pengisian bahan bakar.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah petugas berseragam menghentikan pengendara sepeda motor untuk memeriksa status pajak kendaraan. Beberapa warga juga tampak menyerahkan uang tunai kepada petugas, yang dalam unggahan disebut sebagai bagian dari penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Unggahan tersebut menyita perhatian publik dan telah ditonton puluhan ribu kali. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan kebijakan penertiban pajak yang dilakukan di ruang publik, sementara kondisi ekonomi masyarakat dinilai masih belum sepenuhnya pulih.
Beragam komentar pun bermunculan. Sebagian warganet menilai pemerintah daerah terlalu berfokus mengejar penerimaan pajak dari masyarakat kecil, sementara persoalan korupsi maupun kebocoran anggaran dinilai belum ditangani secara maksimal.
Komentar lain juga menyoroti metode penagihan yang dianggap kurang humanis. Beberapa pengguna media sosial berpendapat pendekatan persuasif seharusnya lebih diutamakan, terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga terlambat memenuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, kepatuhan membayar pajak kendaraan tetap menjadi kewajiban setiap pemilik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Meski demikian, perdebatan yang muncul di media sosial menunjukkan adanya harapan agar penegakan aturan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga dilakukan dengan mengedepankan transparansi, keadilan, serta pendekatan yang lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.