Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak seluruhnya dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga amplop tersebut berisi sekitar 14.000 dolar Singapura (SGD). Namun, hasil penyidikan menunjukkan jumlah uang yang dikembalikan tidak utuh sehingga masih terdapat selisih yang kini tengah ditelusuri.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, KPK juga mendalami sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby. Menurut Budi, penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama, melainkan telah didahului pertemuan lain pada April dan Mei.
Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop karena merasa tidak berhak menerimanya dan mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Proses pengembalian disebut telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai.
Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut dan menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.