Sabtu, September 19, 2026

Jerit Pilu Korban Karhutla Lawan Penguasa Lewat Jalur Hukum: Minta Pemerintah Hadir Di Tengah Bencana Yang Belum Usai

JAKARTA – Kabut asap belum sepenuhnya reda, gugatan justru melayang ke pemerintah. Warga Kalimantan Barat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama kelompok masyarakat sipil menggugat Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (17/9/2026) dan tercatat dengan nomor perkara 292. Gugatan diajukan sebagai langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas dampak karhutla dan kabut asap yang dirasakan masyarakat.

Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain turut menjadi tergugat. Di antaranya Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, hingga Kapolda Kalimantan Barat.

Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat menyebut gugatan tersebut diajukan berdasarkan mandat dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta seorang warga yang mewakili masyarakat terdampak karhutla dan kabut asap.

Warga menilai persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, aktivitas sehari-hari, dan kondisi lingkungan. Karena itu, mereka berharap proses hukum tersebut dapat mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih konkret.

“Harapan kami dengan tuntutan ini, pemerintah hadir,”, salah satu alasan warga membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Gugatan itu juga menyoroti kebutuhan penanganan dampak karhutla, termasuk layanan kesehatan, dukungan bagi masyarakat terdampak, serta upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

Langkah hukum tersebut kini memasuki proses persidangan. Posisi para pihak, termasuk dalil warga dan tanggapan pemerintah, akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Gugatan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat tersebut belum berarti pengadilan telah menyatakan pemerintah bersalah. Pokok perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.