Seekor tapir yang sempat menarik perhatian warganet karena terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, ditemukan tewas sebelum sempat dievakuasi ke habitatnya. Satwa dilindungi itu diduga disembelih oleh warga, dan kini kasusnya tengah diselidiki aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah dua video beredar dalam waktu yang berdekatan. Video pertama memperlihatkan tapir berjalan santai hingga duduk di tengah jalan saat kendaraan melintas. Namun, beberapa jam kemudian muncul video lain yang menunjukkan satwa tersebut telah menjadi korban penyembelihan.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengaku telah menerima laporan mengenai kemunculan tapir itu dan segera mengerahkan petugas untuk melakukan pemantauan serta persiapan evakuasi.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, M Husen, mengatakan sebelum proses penyelamatan dilakukan, pihaknya justru menerima informasi bahwa tapir tersebut telah dibunuh.
“Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Namun, menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih,” ujar Husen, Kamis (2/7/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, BKSDA langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Seluruh bukti, termasuk rekaman video yang beredar, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pihaknya kini tengah memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut.
“Tekab 308 sedang memburu para pelakunya, kita tunggu saja perkembangannya,” kata Firdaus.
Sebelumnya, kemunculan tapir di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45 pada Rabu (1/7/2026) sore sempat mengundang perhatian pengguna jalan.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 46 detik, satwa bercorak hitam putih itu tampak berjalan perlahan, sesekali berhenti, bahkan duduk di tengah jalan. Pengendara memilih memperlambat laju kendaraan sambil berharap petugas segera mengevakuasi satwa tersebut.
Tapir merupakan salah satu mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut dilarang dan pelakunya dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.