JAKARTA – Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terseret dalam sorotan kasus dugaan suap pengurusan HGB. Bukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan karena empat orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya kini masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN mengetahui praktik yang diduga terjadi di lingkungan kementerian.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, sulit bagi seorang menteri untuk tidak mengetahui jika praktik tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan orang-orang dekatnya.
“Menurut saya, hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon satu terlibat, apalagi ada tiga atau empat orang yang dianggap orang dekat. Menurut saya, kegiatannya agak terstruktur,” tegas Mahfud dalam sebuah program acara di media, Jumat (18/9/2026).
Mahfud juga mendorong agar KPK mendalami keterangan Nusron untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan sang menteri terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap tersebut. Ia juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK sendiri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemanggilan pihak-pihak lain, termasuk Nusron, bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.
Penetapan empat orang yang disebut dekat dengan Nusron sebagai tersangka belum secara otomatis membuktikan keterlibatan sang menteri. Keterkaitan Nusron dengan perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.