Rabu, Agustus 19, 2026

Polri Jawab Praperadilan Febrie Adriansyah, Klaim Kantongi Lebih dari Dua Alat Bukti!

JAKARTA — Polri mulai membuka dasar penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Kortas Tipikor Polri menegaskan status tersangka Febrie ditetapkan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Perwakilan Kortas Tipikor Polri menyebut proses penetapan tersangka telah melalui pemeriksaan terhadap 16 saksi dan tiga ahli, serta didukung barang bukti dan alat bukti surat.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan lebih dari dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta kesesuaian antara seluruh bukti tersebut.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan … dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti,” ujar perwakilan termohon dalam persidangan.

Polri juga menyebut penyidikan menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025.

Selain dugaan korupsi, penyidik menduga terdapat tindak pidana pencucian uang. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Para termohon menegaskan penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Namun, dalam persidangan, Polri tidak membacakan secara rinci seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Sementara itu, Febrie melalui permohonan praperadilan meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 Juli malam hingga 9 Juli 2026 dini hari. Febrie menilai proses hukum tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji apakah proses penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah memenuhi ketentuan hukum.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.