Rabu, Agustus 19, 2026

Geger Barang Sitaan Febrie: 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar Diminta Dikembalikan

JAKARTABukan hanya status tersangka yang dipersoalkan Febrie Adriansyah. Harta yang disita penyidik juga kini ikut menjadi sengketa di meja hijau. Mantan Jampidsus itu meminta seluruh barang miliknya dan keluarga yang disita dikembalikan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang telah diambil atau disita dalam kondisi utuh.

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri dalam persidangan.

Penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di antara barang yang disita terdapat 74 kilogram emas dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Permintaan pengembalian barang sitaan ini menjadi salah satu poin dalam gugatan praperadilan Febrie. 

Selain itu, ia mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Pihak Febrie meminta hakim menguji seluruh proses tersebut dan menentukan apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.