Selasa, Juli 14, 2026

Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG, Ada Apa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi internal sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pelaksanaan tugas yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejati telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan, penghentian kegiatan tersebut tidak berarti data yang telah dihimpun akan diabaikan. Seluruh informasi yang sudah terkumpul tetap akan menjadi bagian dari proses pendalaman dalam penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung memang telah meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Dalam evaluasi terbaru, Kejagung memutuskan menghentikan proses pengumpulan data di daerah setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Surat tersebut juga menegaskan agar seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data maupun keterangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing.

Meski demikian, Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap perkara yang telah berjalan tetap dilanjutkan berdasarkan data dan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.