Sabtu, Agustus 29, 2026

Stop Bungkam Suara Rakyat!MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Warga Tak Lagi Bisa Dipidana

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan. Dengan putusan tersebut, kedua pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dinyatakan inkonstitusional serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Karena itu, lembaga negara tidak dapat merasa dipuji, dicela, maupun dihina.

Menurut Adies, persoalan mengenai muruah atau martabat lembaga negara seharusnya dijaga oleh individu yang berada di dalamnya dengan menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.

MK juga menilai keberadaan pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat masyarakat. Kondisi itu dinilai dapat menciptakan efek menakut-nakuti atau chilling effect sehingga masyarakat enggan menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka,” ujar Adies.

MK menilai dalil tersebut beralasan menurut hukum karena aturan itu berpotensi membatasi hak masyarakat yang telah dijamin dalam UUD 1945. 

Dengan putusan ini, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam kedua pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.