JAKARTA — Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026), berakhir dengan hasil yang cukup konkret. Pimpinan DPR menandatangani komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mundur sebagai pimpinan maupun anggota DPR jika target tersebut tidak tercapai.
Setelah komitmen itu diperoleh, massa AMPB membubarkan diri. Supriyono alias Botok yang berada dalam audiensi dengan pimpinan DPR kemudian menyampaikan hasil tersebut kepada massa.
Namun, keputusan mengakhiri aksi justru memunculkan polemik. Melva Pardede, yang mengaku sebagai relawan ojol, mempertanyakan hasil audiensi tersebut. Ia menduga ada kesepakatan yang bersifat transaksional antara Botok dan pihak legislator.
Tudingan itu tentu bukan perkara kecil. Sebab, muncul setelah AMPB memperoleh komitmen tertulis dari DPR yang menjadi salah satu tuntutan utama aksi.
Meski demikian, dugaan adanya transaksi tersebut belum disertai bukti yang menunjukkan Botok maupun AMPB menerima uang. Karena itu, tudingan tersebut masih sebatas klaim atau kecurigaan pihak yang menyampaikannya.
Di sisi lain, Botok membantah bahwa pembubaran massa berkaitan dengan kesepakatan transaksional. Ia menjelaskan massa ditarik karena kondisi di sekitar DPR mulai tidak kondusif dan pihaknya tidak ingin aksi berujung bentrokan maupun penangkapan.
Kini, publik tinggal melihat apakah DPR benar-benar memenuhi komitmennya pada 15 Desember 2026. Jika tidak, janji pimpinan DPR untuk mundur menjadi konsekuensi yang ikut dipertaruhkan.