Sabtu, Agustus 29, 2026

Celah Lebar Menuju Istana! Ketum NU Memang Dilarang Berpolitik, Tapi Kursi Menteri Tetap Aman Buat Pengurus!

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan aturan baru terkait rangkap jabatan bagi jajaran kepengurusan NU yang terjun ke ranah politik dan pemerintahan.

Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar dilarang merangkap jabatan politik. Larangan itu mencakup posisi sebagai ketua partai politik, pimpinan atau anggota DPR/DPD, presiden, gubernur, hingga menteri.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi pengurus NU yang berada di luar posisi mandataris Muktamar. Mereka masih dimungkinkan menduduki jabatan publik tertentu, termasuk menjadi menteri, dengan tetap memperhatikan ketentuan lain terkait kepengurusan partai politik.

“Pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar Ketua Umum dan juga Rais Aam di level pengurus besar, dan ketua serta Rais di level pengurus di bawah pengurus besar, ini dimungkinkan dalam pengertian soal apa jabatan politik termasuk menteri,” kata Asrorun.

Menurut Asrorun, ketentuan tersebut dibuat karena Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi khusus sebagai mandataris Muktamar sekaligus simbol kepemimpinan organisasi.

Dengan kedudukan tersebut, keduanya dinilai perlu menjaga independensi organisasi dan tidak terlibat langsung dalam kepentingan politik praktis.

Sementara itu, pemberian ruang kepada pengurus NU lainnya untuk menduduki jabatan publik diharapkan dapat menjadi jalan tengah. Di satu sisi, independensi kepemimpinan utama NU tetap dijaga, sedangkan di sisi lain pengurus lainnya tetap memiliki ruang untuk berkiprah dan berkontribusi di ranah publik.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan adanya pembedaan antara posisi mandataris Muktamar dan pengurus NU lainnya dalam hal keterlibatan di dunia politik maupun pemerintahan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.