Jumat, Mei 29, 2026

Heboh RUU Polri! Usia Pensiun Polisi Mau Ditambah, Pengamat Soroti Risiko Besar

Usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 62 tahun dalam revisi UU Polri menuai sorotan. Pemerintah dan DPR menilai langkah itu diperlukan demi kesetaraan dengan institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan, namun pengamat menilai kebijakan tersebut belum menjawab kebutuhan reformasi kepolisian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu diajukan untuk menghadirkan rasa keadilan antarinstansi negara.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (25/5/2026).

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menilai usia pensiun Polri layak ditambah mengikuti perubahan di TNI dan Kejaksaan.

“Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (26/5/2026).

Namun, pengamat ISESS Bambang Rukminto menilai perpanjangan usia pensiun tidak menyentuh persoalan utama reformasi Polri.

“Semua itu hanya akan tercapai bila ada perubahan struktur, termasuk penguatan struktur pengawasan eksternal. Bukan sekadar penambahan kewenangan, pengembangan organisasi, bahkan sekadar perpanjangan usia pensiun,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut berisiko membuat organisasi kepolisian stagnan dan mempertahankan pola lama.

“Artinya penambahan usia pensiun tersebut berisiko membuat paradigma organisasi mengalami stagnasi karena mempertahankan paradigma-paradigma lama pemolisian, sementara ‘para orang tua’ ini yang memiliki power tentu secara alamiah akan resisten pada perubahan, cenderung mempertahankan status quo,” jelasnya.

Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso juga menilai isu usia pensiun bukan hal mendesak dalam revisi UU Polri.

“Sesungguhnya revisi terkait dengan penambahan usia anggota Polri menjadi 60 tahun dan untuk pejabat utama Polri menjadi 62 tahun termasuk Kapolri adalah sesuatu yang tidak mendesak,” katanya saat dihubungi.

Sugeng menekankan aturan masa jabatan Kapolri justru lebih penting untuk diperjelas dalam UU Polri.

“Tetapi yang harus menjadi perhatian adalah masa jabatan Kapolri yang harus diatur sedemikian rupa. Masa jabatan Kapolri tidak boleh tidak pasti ya, seperti saat ini dalam Undang-Undang Polri tidak disebutkan masa jabatan,” tegasnya.

Revisi UU Polri saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah melalui panitia kerja Komisi III DPR RI.

Heboh RUU Polri! Usia Pensiun Polisi Mau Ditambah, Pengamat Soroti Risiko Besar

Usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 62 tahun dalam revisi UU Polri menuai sorotan. Pemerintah dan DPR menilai langkah itu diperlukan demi kesetaraan dengan institusi lain seperti TNI dan Kejaksaan, namun pengamat menilai kebijakan tersebut belum menjawab kebutuhan reformasi kepolisian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu diajukan untuk menghadirkan rasa keadilan antarinstansi negara.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (25/5/2026).

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menilai usia pensiun Polri layak ditambah mengikuti perubahan di TNI dan Kejaksaan.

“Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah. Tentunya di Polri juga pihak Kepolisian itu juga dan juga teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (26/5/2026).

Namun, pengamat ISESS Bambang Rukminto menilai perpanjangan usia pensiun tidak menyentuh persoalan utama reformasi Polri.

“Semua itu hanya akan tercapai bila ada perubahan struktur, termasuk penguatan struktur pengawasan eksternal. Bukan sekadar penambahan kewenangan, pengembangan organisasi, bahkan sekadar perpanjangan usia pensiun,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2026).

Ia menilai kebijakan tersebut berisiko membuat organisasi kepolisian stagnan dan mempertahankan pola lama.

“Artinya penambahan usia pensiun tersebut berisiko membuat paradigma organisasi mengalami stagnasi karena mempertahankan paradigma-paradigma lama pemolisian, sementara ‘para orang tua’ ini yang memiliki power tentu secara alamiah akan resisten pada perubahan, cenderung mempertahankan status quo,” jelasnya.

Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso juga menilai isu usia pensiun bukan hal mendesak dalam revisi UU Polri.

“Sesungguhnya revisi terkait dengan penambahan usia anggota Polri menjadi 60 tahun dan untuk pejabat utama Polri menjadi 62 tahun termasuk Kapolri adalah sesuatu yang tidak mendesak,” katanya saat dihubungi.

Sugeng menekankan aturan masa jabatan Kapolri justru lebih penting untuk diperjelas dalam UU Polri.

“Tetapi yang harus menjadi perhatian adalah masa jabatan Kapolri yang harus diatur sedemikian rupa. Masa jabatan Kapolri tidak boleh tidak pasti ya, seperti saat ini dalam Undang-Undang Polri tidak disebutkan masa jabatan,” tegasnya.

Revisi UU Polri saat ini masih dibahas DPR bersama pemerintah melalui panitia kerja Komisi III DPR RI.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.