Selasa, Juli 14, 2026

KPK Tunjukkan Isi Brankas Bupati Sukoharjo, Uang Tunai dan Emas Bernilai Puluhan Miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik menyita uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar yang ditemukan di dua brankas berbeda.

Dalam tayangan yang dipublikasikan melalui kanal YouTube KPK pada Senin (13/7/2026), terlihat sebuah brankas berukuran besar yang dipenuhi tumpukan uang tunai. Brankas tersebut memiliki empat laci yang masing-masing berisi gepokan uang dengan berbagai pecahan yang diikat menggunakan karet.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang yang disimpan di dalam brankas tersebut diduga berasal dari setoran rutin sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta upah pungut. Selain mata uang rupiah, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing.

“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” ujar Budi.

Selain brankas utama, penyidik juga mengamankan sebuah brankas lain yang berada di kawasan Laweyan. Di dalamnya ditemukan uang tunai serta 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,3 miliar.

“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,3 miliar,” jelas Budi.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik dan diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara.

Dalam kasus ini, Etik Suryani diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya melalui berbagai mekanisme setoran. KPK menduga terkumpul Rp2,93 miliar dari upah pungut, Rp840 juta dari setoran rutin OPD melalui Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo, serta Rp1,2 miliar melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul seluruh aset yang disita serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.