MELIHAT INDONESIA, PADANG – Saksi kunci kasus kematian bocah berusia 13 tahun di Kota Padang, Sumatra barat (Sumbar), diduga mendapat intimidasi.
Hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang sejak awal telah melakukan investigasi mandiri terhadap kematian pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AM tersebut.
Diketahui, jenazah AM ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024).
Terdapat banyak luka lebam di tubuh AM, diduga karena dianiaya oleh petugas kepolisian, karena diduga sebagai pelaku tawuran pelajar.
LBH Padang menyebut, saksi kunci A mengatakan, sebelum ditemukan tewas, ia dan korban berboncengan naik sepeda motor.
Saat lewat di atas jembatan, sepeda motor yang ditumpangi keduanya ditendang oleh polisi, sehingga AM jatuh terpelanting.
Kemudian AM dikelilingi polisi yang ada di antaranya membawa rotan.
Setelah itu, A mengaku tidak mengetahui lagi keberadaan AM sampai akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Sementara berdasarkan keterangan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, saksi A mengatakan korban AM berencana terjun ke dalam sungai untuk menghindari polisi.
Kendati demikian, Suharyono menyebutkan pihaknya masih mendalami kasus itu dan menunggu hasil otopsi jenazah AM.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyebutkan keterangan yang disampaikan A kepada LBH Padang dan keterangan kepada polisi berbeda dan bertolak belakang.
Indira menyetakan, A terlebih dulu memberikan keterangan kepada LBH Padang.
“Keterangan A kepada kami itu saat Iduladha. Setelah itu kami hilang kontak.”
“Dia menyebut ada pamannya di Polda,” kata Indira yang dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Menurut Indira, pihaknya memiliki bukti surat pernyataan dari A seusai diwawancarai LBH Padang.
Bahkan, kata Indira, keluarga pernah merekam pernyataan itu lalu kemudian viral di media sosial.
Adanya perbedaan pernyataan itu, menurut Indira diduga karena A telah diintimidasi.
“Kami menduga ada intimidasi dan upaya mengaburkan fakta.”
“Pengalaman kami memang kasus penyiksaan yang diduga dilakukan polisi ada 2 pola alibinya.”
“Pertama bunuh diri atau tindakan inisiatif sendiri yang berujung kematian atau pembelaan diri karena melawan petugas,” jelas Indira.
Sebelumnya diberitakan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono siap bertanggung jawab jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus kematian pelajar AM (13).
“Saya selaku Kapolda akan sangat bertanggung jawab kalau ada oknum anggota terlibat dalam penyimpangan itu,” kata Suharyono kepada wartawan, Minggu (23/6/2024) di Padang.
Menurut Suharyono saat ini ada 30 personil polisi yang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Seperti diketahui, Minggu (9/6/2024) polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas sekitar pukul 12.00 WIB.
Jenazah tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Padang, kemudian dijemput pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan salah seorang anggota keluarganya.
Sebelum ditemukan tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran sehingga polisi datang ke lokasi kejadian.
Polisi sempat mengamankan sejumlah orang yang diduga akan melakukan tawuran, namun kemudian dilepas dan hanya satu yang diperiksa intensif karena membawa senjata tajam. (*)