Jumat, Juni 12, 2026

KPK Minta Dua Wamen yang Baru Dilantik Segera Laporkan Harta Kekayaan

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Kedua pejabat ini belum pernah tercatat sebagai penyelenggara negara sebelumnya, meskipun mereka dikenal dekat dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Menurut Jubir KPK, Tessa Mahardhika, KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Thomas dan Sudaryono. Tessa menekankan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat.

Sesuai dengan Peraturan KPK No. 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru dilantik harus menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak mereka resmi menjabat. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Bila dihitung dari hari pelantikan pada 18 Juli 2024, maka Thomas dan Sudaryono memiliki waktu hingga 18 Oktober 2024 untuk menyetorkan LHKPN mereka. Tessa mengingatkan bahwa pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga integritas jabatan mereka.

Selain Thomas dan Sudaryono, Wakil Menteri (Wamen) Investasi Yuliot Tanjung juga telah mencatatkan harta kekayaannya. Yuliot memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11.080.242.713 (Rp11,08 miliar).

Yuliot terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 27 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Kementerian Investasi.

KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN adalah salah satu langkah penting dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya pelaporan yang tepat waktu dan akurat, diharapkan pejabat publik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

KPK juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan memastikan bahwa semua penyelenggara negara mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dengan demikian, pelaporan LHKPN bukan hanya sekedar formalitas, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.