MELIHAT INDONESIA – Hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa mereka telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasangan calon nomor urut 3, Risma-Gus Hans, pada Rabu malam, 11 Desember 2024.
Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan untuk Pilgub Jawa Tengah dari pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan Pilgub Jatim, pihaknya menemukan perbedaan antara jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi dan di kabupaten/kota.
Menurut Ronny, di tingkat kabupaten/kota terdapat sekitar 600 ribu surat suara yang tidak terpakai, sedangkan di tingkat provinsi jumlahnya mencapai 1,2 juta.
Ronny mengungkapkan bahwa di Jawa Timur, pihaknya menemukan bahwa pasangan Risma-Gus Hans memperoleh hasil suara nol di sekitar 3.900 tempat pemungutan suara (TPS).
Di Jawa Tengah, Ronny menyatakan bahwa mereka menemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemilihan. Ia berharap dapat memperoleh keadilan melalui sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain,” kata Ronny.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan yang diajukan oleh pasangan Risma-Gus Hans didaftarkan secara online pada Rabu, 11 Desember 2024, tepat pukul 22:34:49 WIB.
Gugatan Risma-Gus Hans terdaftar dengan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam menggugat hasil suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, mereka memberikan mandat kepada beberapa kuasa hukum, termasuk Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.
Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)