MEIHAT INDONESIA, PURBALINGGA – Dunia musik Indonesia tak lepas dari kontroversi. Sejumlah lagu pernah dilarang diputar di media massa karena dianggap menyinggung pihak tertentu, mengandung kritik tajam terhadap pemerintah, atau memiliki lirik yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial. Kasus terbaru yang menimpa Band Sukatani dengan lagu Bayar Bayar Bayar kembali memunculkan perdebatan tentang kebebasan berekspresi dalam seni.
Kasus Sukatani, Lagu Bayar Bayar Bayar Dipermasalahkan
Lagu Bayar Bayar Bayar dari Band Sukatani asal Purbaligga mendadak viral di media sosial karena liriknya disebut-sebut menyinggung aparat kepolisian. Hal ini membuat dua personelnya, Muhammad Syifa Al Lufti dan Novi Citra Indriyati, mengunggah permintaan maaf terbuka pada 20 Februari 2025.
Mereka menyatakan telah menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital dan meminta publik untuk tidak menyebarkan rekamannya. Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada permasalahan terkait lagu tersebut dan menyebutnya hanya sebagai kesalahpahaman.
Kasus ini menambah daftar panjang lagu-lagu yang sempat dilarang beredar di Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:

- Surat untuk Wakil Rakyat – Iwan Fals
Dirilis pada 1987, lagu ini mengkritik anggota DPR yang dianggap tidak bekerja untuk rakyat. Liriknya yang tajam membuatnya dilarang diputar di media massa karena dianggap bisa mengganggu stabilitas politik. - Gossip Jalanan – Slank
Sebagai band yang vokal terhadap isu sosial, Slank sering menghadapi sensor. Gossip Jalanan, yang dirilis pada 2004, mengkritik mafia di tubuh kepolisian, pemilu, serta peredaran narkoba. Lagu ini sempat masuk daftar larangan karena dinilai bisa memicu ketidakstabilan politik. - Pak Tua – Elpamas
Lagu ini ditulis oleh Iwan Fals dan dibawakan oleh band Elpamas dalam album Tato (1991). Liriknya dianggap menyindir pemimpin yang sudah tua tetapi masih ingin berkuasa, sehingga dilarang beredar di radio dan televisi. - Mimpi di Siang Bolong – Doel Sumbang
Lagu ini dirilis pada 1970-an dan menjadi hits di kalangan anak muda. Namun, liriknya yang menyinggung praktik korupsi dan manipulasi politik membuatnya masuk dalam daftar hitam lagu yang dilarang diputar di era Orde Baru. - Hati yang Luka – Betharia Sonata
Berbeda dengan lagu-lagu sebelumnya yang dilarang karena kritik sosial, Hati yang Luka dilarang oleh Menteri Penerangan Harmoko pada 1988 karena dianggap “cengeng.” Lagu ini disebut tidak membangun semangat nasionalisme dan dinilai tidak mendukung program pembangunan bangsa. - Cinta Satu Malam – Melinda
Lagu ini dicekal oleh KPID Jawa Barat karena liriknya dinilai vulgar dan tidak sesuai dengan norma sosial. Bersama beberapa lagu lain dengan tema serupa, seperti Mobil Bergoyang dan Aku Ingin Dilubangi, lagu ini dilarang diputar di media massa. - Bayar Bayar Bayar – Sukatani
Kasus terbaru dalam daftar ini datang dari Band Sukatani, yang harus menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari semua platform musik setelah viral di media sosial. Lagu ini dianggap menyinggung institusi kepolisian, meskipun Kapolri menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan lagu tersebut.
Sensor Musik, Antara Pengawasan dan Pembungkaman
Larangan terhadap lagu-lagu ini selalu memicu perdebatan. Di satu sisi, ada yang beranggapan bahwa sensor diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial. Namun, banyak yang menilai bahwa pelarangan seperti ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.
Kini, dengan berkembangnya media digital, pelarangan lagu semakin sulit diterapkan. Banyak lagu yang sebelumnya dilarang masih bisa ditemukan di berbagai platform daring, menunjukkan bahwa musik selalu menemukan jalannya sendiri untuk didengar oleh publik. (**)