Rabu, Juni 3, 2026

Putusan MK Ungkap Carut Marut Pilkada 2024, 24 Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pembacaan putusan atas 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Putusan ini menandai berakhirnya sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.

Dari total perkara yang diputuskan, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan demikian, seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 kini telah tuntas diproses.

Dalam putusan tersebut, 24 perkara berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang dinyatakan bermasalah.

Putusan ini diambil setelah MK menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang cukup serius dalam proses Pilkada di daerah-daerah tersebut. KPU kini harus bersiap menyelenggarakan PSU guna memastikan hasil yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Adapun daerah yang diputuskan harus menggelar PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Magetan.

Selain itu, PSU juga akan digelar di Kabupaten Buru, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bangka Barat, serta Kabupaten Serang.

Daerah lain yang juga harus melaksanakan pemungutan suara ulang adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Tak hanya itu, PSU juga diberlakukan di Kabupaten Bungo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Palopo, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tak lepas dari berbagai permasalahan yang mencerminkan carut marut sistem demokrasi di Indonesia.

“Problematika Pilkada sama buruknya dengan Pemilu Presiden kemarin. Bentuk dan jenis kecurangannya juga hampir sama,” ujar Feri dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, banyak perkara yang diperiksa di MK lebih menyoroti aspek administrasi ketimbang membongkar kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Meski demikian, ia mengakui bahwa beberapa putusan MK cukup memberikan koreksi terhadap jalannya Pilkada 2024. Hanya saja, waktu yang tersedia terlalu sempit untuk mendalami berbagai masalah yang muncul.

“Sayangnya, sanksi atas kelalaian penyelenggara Pilkada tidak diberikan, padahal itu problem serius. Walaupun ini bukan kewenangan MK, seharusnya ada tekanan agar penyelenggara lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.

Feri berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu yang lalai dengan menyatakan secara eksplisit dalam putusannya bahwa mereka telah gagal menjalankan tugas secara profesional.

Jika pelanggaran terus berulang, menurutnya, MK harus membuka ruang agar penyelenggara pemilu yang bermasalah dapat diberikan sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Lebih lanjut, Feri juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kontestasi Pilkada, seperti yang terjadi di Pilkada Serang.

Ia menyoroti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada demi memenangkan istrinya.

“Seharusnya ada sanksi etik bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis. UU Pemilu dan UU Pilkada sudah jelas mengatur soal ini. Jika terbukti, harus ada sanksi administrasi berupa pemecatan atau bahkan pidana Pilkada,” tegasnya.

Putusan MK ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi penyelenggara Pilkada ke depan agar lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Jika tidak, kecurangan akan terus berulang dan mencederai demokrasi. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.