Selasa, Juni 2, 2026

Anwar Usman Pertanyakan Apakah Rekaman Bacaan Al-Quran Juga Harus Bayar Royalti?

Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan apakah pemutaran rekaman bacaan Al Quran atau murottal di tempat komersial wajib membayar royalti.

Pertanyaan itu ia sampaikan dalam sidang uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025), yang membahas perkara nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025.

Ia menyoroti perbedaan irama bacaan Al Quran di berbagai negara yang dinilai juga memiliki unsur seni, sehingga perlu kejelasan regulasi.

Anwar menekankan pentingnya aturan yang menguntungkan pencipta, pelaku seni, dan penikmat karya.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Dharma Oratmangun, sebelumnya menyatakan bahwa setiap rekaman, termasuk suara kicauan burung, memiliki hak royalti yang harus dibayar jika digunakan secara komersial.

Ahli pemerintah, Ahmad M Ramli, menjelaskan bahwa undang-undang tidak mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan karya dalam acara nonkomersial, seperti ulang tahun atau acara privat.

Namun, jika karya dipakai untuk menarik pengunjung atau menghasilkan keuntungan, pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif menjadi kewajiban.

Gugatan ini sendiri berkaitan dengan tuntutan sejumlah pencipta lagu terhadap musisi, dengan salah satu permohonan agar penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin pencipta asal tetap membayar royalti.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.