Senin, April 27, 2026

53 Balita Jadi Korban, KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen

Kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menjadi sorotan. Kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong langkah tegas terhadap lembaga tersebut.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta agar daycare tersebut ditutup secara permanen sekaligus memastikan perlindungan bagi para korban.

“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” ujar Diyah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Selain itu, KPAI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta, termasuk pendataan izin operasional serta pembinaan bagi pengelola.

“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat,” terang Diyah.

Menurutnya, dugaan kekerasan di Little Aresha menunjukkan pola yang sistematis dan terstruktur.

“Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” sambungnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Saat penggerebekan, petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat, dengan mayoritas korban berusia di bawah dua tahun. Sebanyak 30 orang sempat diamankan dalam operasi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh. Hingga kini, jumlah korban yang terdata mencapai 53 anak.

Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menyampaikan penetapan tersangka masih bersifat sementara dan penyelidikan terus berlangsung.


”Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Eva Guna Pandia dilansir awak media, Sabtu (25/4/2026).

53 Balita Jadi Korban, KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen

Kasus dugaan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menjadi sorotan. Kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong langkah tegas terhadap lembaga tersebut.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta agar daycare tersebut ditutup secara permanen sekaligus memastikan perlindungan bagi para korban.

“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” ujar Diyah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Selain itu, KPAI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta, termasuk pendataan izin operasional serta pembinaan bagi pengelola.

“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat,” terang Diyah.

Menurutnya, dugaan kekerasan di Little Aresha menunjukkan pola yang sistematis dan terstruktur.

“Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” sambungnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4). Saat penggerebekan, petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat, dengan mayoritas korban berusia di bawah dua tahun. Sebanyak 30 orang sempat diamankan dalam operasi tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga pengasuh. Hingga kini, jumlah korban yang terdata mencapai 53 anak.

Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menyampaikan penetapan tersangka masih bersifat sementara dan penyelidikan terus berlangsung.


”Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Eva Guna Pandia dilansir awak media, Sabtu (25/4/2026).

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.