Senin, Juni 1, 2026

Ganjar Heran Ada Partai Ingin Serahkan Revisi UU Pemilu ke Pemerintah: DPR Jangan Lepas Kewenangannya!

Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mempertanyakan usulan agar revisi Undang-Undang Pemilu dibahas sebagai inisiatif pemerintah. Menurutnya, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan DPR sehingga tidak seharusnya diserahkan kepada pihak lain.

“Enggak lah (Diserahkan ke pemerintah). Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di dia, jangan dikasihkan ke orang,” ujar Ganjar di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Ganjar menegaskan revisi UU Pemilu berkaitan langsung dengan masa depan partai politik dan sistem perwakilan rakyat. Karena itu, pembahasannya dinilai lebih tepat dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif.

“Dan ini menyangkut nasib dari partai itu sendiri kan. Ujungnya nanti apa? Perwakilan dari rakyat, masa diserahin ke pemerintah?” kata dia.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengingatkan potensi dominasi kekuatan politik tertentu apabila pembahasan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Begitu diserahkan ke pemerintah itu nanti nature-nya akan dikuasai. Dan kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton,” kata Ganjar.

Pernyataan tersebut muncul di tengah belum dimulainya pembahasan formal revisi UU Pemilu di DPR meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengatakan komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu terus dilakukan oleh partai-partai politik melalui berbagai jalur.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menyusun regulasi baru. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara cermat agar tidak kembali memicu sengketa konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, PAN mengusulkan agar pemerintah mengambil alih usul inisiatif revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai langkah tersebut dapat mengurangi tarik-menarik kepentingan politik sejak awal pembahasan dan mempercepat proses penyusunan regulasi.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih adanya dinamika politik terkait arah dan mekanisme pembahasan revisi UU Pemilu yang akan menjadi landasan pelaksanaan pemilu mendatang.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.