Selasa, Juni 2, 2026

Sidang Nadiem Diwarnai Drama Mati Lampu, Pleidoi 1.400 Halaman Jadi Sorotan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Persidangan sempat terhenti akibat padamnya aliran listrik di ruang sidang. Ruangan mendadak gelap dan hanya diterangi cahaya telepon genggam milik pengunjung serta awak media yang hadir. Sejumlah orang tampak menyalakan ponsel untuk membantu penerangan selama gangguan berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian memutuskan menunda sementara jalannya persidangan.

“Untuk sementara sidang diskors.”

Insiden tersebut memicu kebingungan di kalangan pengunjung. Beberapa mempertanyakan penyebab listrik padam, sementara lainnya melontarkan dugaan adanya sabotase. Setelah sekitar dua hingga tiga menit, listrik kembali menyala dan sidang dilanjutkan. 

Sejumlah kerabat serta pendukung Nadiem yang hadir tampak bertepuk tangan menyambut situasi tersebut. Hingga kini, penyebab padamnya listrik belum diketahui.

Tim penasihat hukum meminta agar Nadiem lebih dulu membacakan pleidoinya sebelum dilanjutkan dengan pembelaan dari tim advokat.

“Kami mengusulkan untuk penyampaian pledoi biar terdakwa lebih dahulu karena pendek. Nanti setelah kita istirahat makan siang baru kami lanjutkan dengan pihak kami,” kata kuasa hukum Nadiem.

Kuasa hukum mengungkapkan total dokumen pembelaan yang disiapkan mencapai sekitar 1.400 halaman, meski hanya ringkasannya yang akan dibacakan.

“Kami total pledoi-nya ada 1.400 halaman tapi tentunya tidak akan kami bacakan semua. Kami sudah siapkan resumennya yang mulia,” ujarnya.

Dalam sidang, Nadiem juga menyampaikan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi kelima.

“Dari sisi kesehatan alhamdulillah saya bisa mendapatkan perawatan baik dari dokter dan suster sebagai tahanan rumah,” kata Nadiem.

Ia mengaku masih mengalami sejumlah gejala, namun optimistis dapat pulih dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya masih dalam tahap pemulihan, masih ada gejala-gejala sakit, tetapi alhamdulillah dengan situasi yang steril dalam beberapa bulan ke depan saya yakin saya akan bisa pulih yang mulia dan saya siap menjalani sidang pledoi hari ini,” ujarnya.

Nadiem juga memastikan operasi yang dijalaninya berjalan lancar.

“Sudah yang mulia, sudah dilaksanakan operasi kelima saya dan alhamdulillah berjalan lancar. Sekarang hanya masa pemulihan selama beberapa bulan ke depan ini,” ucapnya.

Ia memperkirakan pembacaan pleidoinya berlangsung kurang dari satu jam.

“Karena tulisannya besar tidak lebih dari 50 menit, yang mulia,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.