MELIHAT INDONESIA – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemecatan Robig, polisi yang tembak mati pelajar SMK 4 Semarang Gamma atau GRO, berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Jateng, Senin (9/12/2024) kemarin.
Robig dinilai bersalah atas pembunuhan di luar hukum terhadap Gamma, serta melukai dua siswa lainnya, dengan senjata api.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyampaikan sidang etik membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak pantas sebagai anggota kepolisian.
Aipda Robig menyatakan tak terima atas putusan sidang etik. Ia merasa tak pantas dipecat dari kepolisian.
Kombes Artanto mengatakan, banding atas putusan sidang etik merupakan hak dari terperiksa.
“Tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (9/12/2024) malam.
Banding atas putusan sidang etik merupakan hak dari terperiksa.
Ketua sidang pun memberi waktu Aipda Robig untuk menyusun banding.
“Untuk banding beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” imbuh Artanto.
Selain tak terima dipecat dari kepolisian dan menyatakan banding, Aipda Robig hingga kini belum meminta maaf kepada keluarga Gamma -siswa SMK 4 Semarang yang ia tembak mati.
Ayah Gamma, Andi Prabowo, mengaku ingin bertemu Robig dan mendengar permintaan maaf kepadanya secara langsung.
Diketahi, Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, diketahui menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024).
Semula, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut Robig menembak siswa SMK karana membubarkan tawuran.
Namun, Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono menyangkal adanya tawuran. Menurutnya, Robig tembak mati Gamma karena kesal sepeda motornya hampir bersenggolan dengan kendaraan korban. (*)