MELIHAT INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak luput dari pengetatan dan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran KPK dipangkas hingga Rp201 miliar. Sementara, efisiensi anggaran di Kejagung lebih besar, mencapai Rp5,4 triliun.
Semula, alokasi anggaran untuk KPK pada 2025 senilai Rp1,2 triliun. Pagu setelah penyesuaian menjadi Rp1,03 triliun.
Sedangkan Kejagung, dari pagu anggaran semula Rp24,2 triliun. Setelah efisiensi Rp5,4 triliun, pagu anggaran Kejagung menjadi Rp18,8 triliun.
Komisioner KPK, Agus Joko Pramono, mengatakan komisi antirasuah tersebut mendukung efisiensi anggaran.
Meski ada pemangkasan anggaran, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan hal itu tidak berdampak pada agenda pemberantasan korupsi.
“Tidak ada, tidak terpengaruh,” kata Setyo.
Kata dia, KPK akan melakukan penghematan pada sektor selain operasional dan tidak akan mengurangi intensitas operasi pemberantasan korupsi.
Demikian pula, program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025-2026, tidak akan terpengaruh.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan mengatakan, program Stranas PK yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bersifat koordinatif.
Pahala mengatakan, fokus kerja Starnas PK adalah perbaikan sistem digitalisasi yang dimiliki kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Senada, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, menyatakan efisiensi anggaran di Kejagung tidak boleh mengurangi kualitas layanan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan. (*)