Langkah tegas diambil Kementerian Sosial dalam menegakkan disiplin internal dengan memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) serta tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK akibat pelanggaran berat.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai apel kedisiplinan pegawai di kantor Kemensos, Kamis (26/3).
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata dia, disambut hening oleh ratusan peserta apel yang tidak menyangka ada pemberhentian.
Selain ASN tersebut, Saifullah juga menyatakan telah memecat tiga tenaga pendamping PKH yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat pelanggaran disiplin berat.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kedisiplinan pegawai yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pada evaluasi tersebut, hampir 500 pegawai sempat menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, dengan 49 orang di antaranya berakhir diberhentikan.
Saifullah menegaskan bahwa proses penertiban masih terus berjalan terhadap pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. Ia memastikan kementeriannya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang tidak memenuhi standar integritas dan kinerja.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Saifullah juga menyoroti tingginya angka ketidakhadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri 1447 Hijriah. Tercatat sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Rabu (25/3).
“Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah,” kata dia.
Ia mengingatkan bahwa peringatan keras sebenarnya telah diberikan pada tahun sebelumnya kepada 500 pendamping PKH, di mana 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki tahun 2026, tindakan tegas kembali diterapkan dengan memecat tiga PPPK pendamping PKH karena pelanggaran serupa.
“Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi,” kata dia, seraya menanggapi banyaknya pegawai yang mangkir di hari pertama kerja sementara banyak tugas pelayanan masyarakat yang harus diselesaikan misalnya program bantuan sosial dan pendampingan-pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.
Saifullah menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemecatan.
“Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, pegawai yang melanggar juga berpotensi menerima sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari.
“Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya,” cetusnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur agar menjaga disiplin dan integritas, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh perilaku indisipliner.