MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar bahwa uang kertas pecahan Rp 10 ribu emisi tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah. Informasi ini pertama kali beredar luas setelah pernyataan yang dikaitkan dengan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Palembang, Kamis (3/10/2024).
Dalam pernyataan tersebut, uang pecahan Rp 10 ribu yang memiliki ciri khas berwarna ungu dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, disebutkan sudah tidak beredar sejak tahun 2010 dan masyarakat diberi waktu lima tahun untuk menukarkan uang tersebut di bank.
Munculnya Kekhawatiran di Masyarakat
Munculnya kabar bahwa uang ini sudah tidak berlaku menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang kertas pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 benar-benar tidak lagi sah digunakan untuk bertransaksi? Lantas, bagaimana nasib mereka yang masih menyimpan uang tersebut?
Ricky Perdana Gozali menjelaskan bahwa uang ini mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010, dengan tenggat waktu hingga tahun 2016 untuk melakukan penukaran di Bank Indonesia. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut apakah uang tersebut benar-benar sudah tidak berlaku setelah tahun tersebut.
Klarifikasi dari Bank Indonesia
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, laman resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id) menyatakan bahwa uang kertas Rp 10 ribu emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran hingga saat ini. Informasi ini menepis kekhawatiran yang beredar di masyarakat terkait keabsahan uang tersebut.
Dalam laman resmi Bank Indonesia, tercantum jelas daftar uang rupiah yang masih berlaku, termasuk pecahan Rp 10 ribu emisi 2005. Artinya, masyarakat masih bisa menggunakan uang tersebut untuk transaksi atau menukarkannya di bank jika dirasa perlu.
Mengapa Informasi Ini Penting?
Pernyataan yang tidak akurat mengenai uang kertas dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat, terutama bagi mereka yang masih memegang uang pecahan lama. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang, seperti Bank Indonesia, sebelum menyimpulkan suatu informasi.
Sebagai salah satu simbol penting dalam sejarah peredaran uang di Indonesia, uang pecahan Rp 10 ribu bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II memiliki nilai sejarah tersendiri. Selain itu, pecahan ini menjadi bagian dari pengenalan terhadap budaya Palembang melalui gambar Rumah Limas yang terdapat pada bagian belakang uang. (**)