MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Indonesia kembali digemparkan dengan keputusan kontroversial di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kali ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Keputusan ini menambah daftar panjang sosok publik figur yang dipercaya masuk dalam lingkaran pemerintahan. Deddy Corbuzier tidak sendiri. Ia dilantik bersama lima nama lainnya, termasuk Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Menhan Sjafrie mengunggah momen pelantikan ini di akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut juga bertepatan dengan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan kepada sejumlah tokoh.
Sejumlah nama yang menerima penghargaan antara lain Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman, Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara; Mayjen TNI (Purn) Jacob Djoko Sarosa, Wakasek Pengasuhan SMA Taruna Nusantara; dan beberapa tokoh lain yang dianggap berjasa dalam dunia pertahanan serta pemerintahan daerah.
Namun, di balik seremoni pelantikan itu, publik justru dibuat penasaran dengan dua pertanyaan besar: berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan? Dan sebenarnya, apa tugasnya di Kemenhan?
Segini Gaji Fantastis Stafsus Menhan
Gaji seorang Stafsus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, Stafsus mendapat hak keuangan setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Jika merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji pokok seorang pejabat di level ini berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Namun, itu belum termasuk tunjangan kinerja (Tukin), yang nilainya jauh lebih besar.
Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan kinerja Stafsus Menteri bisa mencapai Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan. Artinya, jika semua tunjangan dihitung, Deddy Corbuzier bisa membawa pulang gaji total sekitar Rp30-35 juta per bulan.
Angka ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama karena jabatan Stafsus Menteri bukan jabatan karier yang ditempuh melalui birokrasi panjang.
Apa Sebenarnya Tugas Deddy Corbuzier?
Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier tidak hanya sekadar mendapat gaji tinggi. Ia juga mengemban tugas yang cukup strategis. Berdasarkan Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Stafsus bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Mereka bertugas memberikan saran serta pertimbangan kebijakan sesuai arahan Menteri.
Keberadaan Stafsus diharapkan mampu membawa inovasi serta perspektif baru dalam kementerian. Menhan Sjafrie menegaskan bahwa para Stafsus yang baru dilantik harus mampu memperkuat pertahanan nasional melalui ide-ide segar dan terobosan kebijakan.
Sebelum menjabat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memang sudah memiliki keterkaitan dengan Kemenhan. Ia sempat menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Angkatan Darat setelah menjadi Duta Komponen Cadangan.
Namun, tetap saja, keputusan mengangkat seorang publik figur seperti Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan masih menjadi perdebatan. Banyak yang bertanya-tanya, sejauh mana kontribusi nyata Deddy dalam dunia pertahanan? Apakah kehadirannya akan membawa manfaat bagi Kemenhan, atau justru hanya menjadi simbol belaka?
Satu hal yang pasti, jabatan ini bukan hanya soal nominal gaji, tetapi juga soal tanggung jawab besar yang harus dipikul. Masyarakat tentu akan terus mengawasi kiprah Deddy Corbuzier dalam peran barunya di kementerian ini. (**)