MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sidang etik kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas dengan luka di pinggul.
Ia tidak terima dengan sanksi yang diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Tadi disampaikan beliau (Aipda Robig) akan banding,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (9/12/2024) malam.
Banding atas putusan sidang etik merupakan hak dari terperiksa. Ketua sidang pun memberi waktu Aipda Robig untuk menyusun banding.
“Untuk banding beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” imbuh Artanto.
Aipda Robih menjalani sidang etik selama tujuh jam, mulai 13.30 sampai 20.30 WIB di Mapolda Jateng.
Dalam sidang etik ini, Aipda Robig dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Selain itu, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri. Ia juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
Keluarga almarhum Gamma atau korban penembakan menanggapi upaya banding Aipda Robig. Ia menyadari bahwa banding merupakan hak terperiksa.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban Gamma tertembak di bagian pinggul hingga tewas, sementara korban A terserempet peluru di dada dan korban S tertembak di tangan. (*)