Salah satu keberhasilan ketahanan pangan ada pada pergerakan sektor pertanian. Dan petani menjadi komponen utama yang menggerakkan sektor pertanian.
Hal tersebut kini sedang diupayakan oleh Bupati Temanggung, Agus Setyawan, yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Temanggung dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto, Jumat (3/10/2025).
Dua raperda tersebut dinilai strategis dalam memperkuat sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Raperda pertama, yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), disusun sebagai langkah memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan daerah.
Bupati Agus menjelaskan, raperda ini menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017, guna menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Temanggung Tahun 2024–2044.
“Lahan pertanian memiliki peran sangat strategis. Karena itu, perlindungan berkelanjutan menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan pangan,” tegasnya.
Sementara itu, raperda kedua berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan sistem irigasi. Dalam pandangan Bupati Agus, ketersediaan air merupakan faktor vital bagi keberlangsungan pertanian.
Melalui raperda ini, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan irigasi dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, akuntabel, dan berwawasan lingkungan, dengan mendorong peran aktif masyarakat dan petani dalam setiap prosesnya.
Raperda ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan pemanfaatan air demi tercapainya ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Kedua raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah sebelum diajukan ke DPRD. Bupati Agus berharap, pembahasan bisa segera dilakukan agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat.
Dalam pandangan umum fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyampaikan tanggapan resmi. Riyadi Kaunaen, sebagai juru bicara, menyatakan dukungan penuh terhadap kedua raperda tersebut. Ia berharap peraturan baru ini mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat Temanggung, khususnya petani.
“Kami memandang penting adanya kejelasan mengenai sejauh mana peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan kelompok tani diperkuat dalam pengelolaan irigasi,” ujarnya.
Langkah Bupati Temanggung ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat posisi petani sebagai garda depan ketahanan pangan.