MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eksepsi terdakwa Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak hingga tewas siswa SMK di Semarang, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Menyatakan eksepsi terdakwa Robig Zaenudin tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua, Mira Sendangsari, saat sidang putusan sela, Selasa (29/4/2025).
Kemudian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang untuk melanjutkan pemeriksaan sidang terhadap terdakwa Robig.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” imbuh Hakim Mira.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, terdakwa Robig melalui penasihat hukumnya menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga terdakwa meminta dibebaskan.
Namun, dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim berpendapat sebaliknya. Menurutnya, jaksa telah mengurai secara jelas identitas terdakwa, mulai dari nama hingga jabatan polisinya.
Hakim juga menilai jaksa telah menjelaskan uraian kejadian secara lengkap, di mana terdakwa melesatkan tembakan ketika berupaya membubarkan pemuda yang menurut terdakwa hendak tawuran.
“Penuntut umum telah memberikan uraian yang cukup rinci mengenai tindak pidana yang didakwakan,” ujar Hakim Mira.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.
Jaksa mendakwa Robig melakukan penembakan di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang, yang menyebabkan seorang siswa SMK meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (**)