Pemerintah mulai memperketat aturan konsumsi pangan siap saji dengan mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level. Kebijakan ini difokuskan pada minuman berpemanis dari pelaku usaha skala besar sebagai langkah mendorong pola hidup sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026 oleh Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, hingga diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat undang-undang agar pengendalian kesehatan dilakukan secara terintegrasi lintas sektor.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Dalam implementasinya, aturan ini belum berlaku untuk usaha kecil seperti warteg atau pedagang kaki lima. Sasaran utama adalah produk minuman siap saji dari pelaku usaha besar, seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus.
Label Nutri Level akan ditampilkan dalam berbagai bentuk media informasi, baik di menu, kemasan, maupun platform digital, dengan kategori A hingga D yang menunjukkan tingkat kandungan GGL.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat transparansi informasi kepada konsumen sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi agar masyarakat lebih sadar dalam memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.