MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Sidang etik mengungkap, Brigadir Ade Kurniawan tersangka pembunuh bayi kandung, ternyata berzina saat masih memiliki istri sah.
Ketua Sidang Etik, AKBP Edi Wibowo mengatakan, berdasarkan fakta sidang, Brigadir Ade ternyata menjalin hubungan dengan wanita lain sejak 29 Oktober 2023 saat ia belum resmi bercerai dengan istri sahnya.
“Terduga pelanggar telah melajukan hubungan badan layaknya suami istri atau perzinahan dengan seorang wanita (berinisial DJP),” beber Ketua Sidang, Kamis (10/4/2025).
Selanjutnya, sejak November 2023 sampai Maret 2025, Brigadir Ade dan DJP hidup dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yanh sah di Kota Semarang, sehingga memiliki seorang anak bernama NA.
Selain itu Brigadir Ade juga diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa NA, anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.
Saat ini, kasus pembunuhan tersebut sedang ditangani Ditkrimum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menambahkan, selain disidang etik, Brigadir Ade telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya.
“Perkembangan kasus pidana, kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka dan yang bersangkutan saat itu masih dipatsus,” bebernya.
Kini penyidik tengah fokus melakukan pemberkasan agar kasus pidana Brigadir Ade segera disidangkan di pengadilan. (*)