Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) disebut membuka peluang lebih konkret untuk terlibat dalam stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik, khususnya bagi Palestina. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat menjadi narasumber dalam sebuah program Podcast di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
“Selama ini Indonesia konsisten menyuarakan dukungan bagi kemerdekaan Palestina melalui forum-forum internasional dan bantuan kemanusiaan. Melalui BoP, Indonesia kini memiliki ruang yang lebih konkret untuk terlibat dalam proses stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik,” ujar Meutya.
Ia menegaskan arah kebijakan luar negeri Indonesia tidak berubah, yaitu tetap pada prinsip two state solution.
Menkomdigi mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia di Board of Peace bukan bentuk normalisasi hubungan, melainkan bagian dari upaya memastikan kepentingan Palestina tetap diperjuangkan dalam setiap tahapan pembahasan perdamaian dan rekonstruksi.
Meutya menambahkan keikutsertaan dan komitmen Indonesia dalam mendukung perdamaian Palestina juga mengundang apresiasi dari pemimpin dunia.
“Kita melihat rapat perdana di BoP bagaimana Indonesia terlihat disegani dan secara harafiah diucapkan oleh Presiden Trump bahwa Indonesia negara yang besar. Beliau, Presiden Prabowo, menyampaikan sudah ada komitmen untuk mengirimkan tentara dengan jumlah yang amat besar, saya rasa itu sudah menjawab semua disinformasi,” jelas Meutya.
Untuk melindungi hak publik atas informasi yang benar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengedepankan literasi digital serta klarifikasi terbuka melalui media arus utama.
Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan proporsional di tengah beredarnya berbagai narasi di ruang digital yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, Komdigi juga melakukan pemantauan terhadap konten yang melanggar aturan. Meutya mengajak masyarakat aktif memeriksa sumber informasi dan tidak mudah terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Jika memang ada pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE tentu kita harus atensi. Jadi misalnya beberapa disinformasi yang kita anggap melanggar juga harus dilakukan pemutusan akses, tapi pada prinsipnya kita lebih banyak menjawab dengan narasi-narasi,” tutur Meutya.