Membeli mobil baru di Indonesia bukan hanya soal harga pabrikan, tetapi juga beban pajak yang cukup besar.
Asosiasi perusahaan otomotif (Gaikindo) menyebut setidaknya 40 persen dari harga mobil diserap pemerintah melalui pungutan pusat dan daerah.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, menjelaskan bahwa angka itu terdiri dari beberapa pos pajak.
Dari pemerintah pusat, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) minimal 15 persen, serta PPh yang menambah beban.
Sedangkan pemerintah daerah memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.
Menurut Jongkie, tingginya pajak membuat harga mobil baru di Indonesia melambung.
Ia menilai, jika pemerintah ingin harga mobil lebih terjangkau, maka perlu ada kelonggaran atau penurunan pajak.
Ia mencontohkan kebijakan saat pandemi, ketika pemerintah menanggung PPnBM untuk mobil buatan lokal.
Dampaknya, harga lebih rendah dan penjualan justru meningkat meski kondisi ekonomi sulit.
Meski begitu, Jongkie mengakui bahwa pemerintah membutuhkan pemasukan dari sektor pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Namun ia berharap ada keseimbangan agar konsumen tidak terlalu terbebani, sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional.