MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pelapor menduga Brigadir Ade Kurniawan (AK) sudah merencanakan pembunuhan anak kandungnya sejak lama.
Hal itu disampaikan Amal Lutfiansyah, kuasa hukum pelapor atau keluarga korban, Rabu (26/3/2025) menanggapi penetapan Brigadir AK sebagai tersangka.
Pada kasus ini, penyidik menjerat Brigadir AK dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatan kematian.
Amal meyakini masih terbuka kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan pasal lain.
“Kemungkinan ada dugaan tindakan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini didasari atas hasil bukti-bukti yang didapat pihak pelapor.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, ada niatan lama dari pelaku (Brigadir AK) ini upaya untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Amal.
Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik apakah nantinya akan ada penambahan pasal pembunuhan berencana.
Perbedaan pasal ini akan berdampak pada ancaman hukuman. Pasal pembunuhan biasa mengamanatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sementara pasal pembunuhan berencana ancamannya bisa pidana mati.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial DJ melaporkan Brigadir AK ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025).
Bayi tersebut merupakan anak kandung Brigadir AK dan DJ sebagaimana bukti tes DNA. Diduga, Brigadir AK membunuh bayi malang itu dengan cara mencekik saat berada di dalam mobil. (*)