MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Dengan pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Setelah itu, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pejabat negara.
Peraturan Pensiun Pejabat Negara
Menurut Undang-Undang (UU) 7/1978, pensiunan presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Saat ini, gaji presiden tercatat sebesar Rp 30,2 juta, yang setara dengan enam kali lipat dari gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Jadi, pensiunan presiden juga akan menerima jumlah yang sama setiap bulannya.
Perbedaan dengan Pensiunan ASN dan TNI/Polri
Berbeda dengan pensiunan PNS yang gajinya bervariasi berdasarkan golongan, pensiunan presiden dan wakil presiden mendapatkan jumlah yang tetap dan lebih tinggi.
Misalnya, pensiunan PNS golongan I mendapatkan pensiun antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900, sedangkan golongan IV mendapatkan antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Uang pensiun ini dikelola oleh PT TASPEN.
Tunjangan Tambahan
Selain uang pensiun, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Mereka berhak atas fasilitas tambahan berupa rumah dinas yang dilengkapi dengan fasilitas seperti biaya pemakaian air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. Selain itu, mereka juga mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden.
Dengan ketentuan ini, pensiunan presiden dan wakil presiden mendapatkan perlindungan finansial yang signifikan setelah masa jabatan mereka berakhir, berbeda dengan pensiunan PNS dan aparat lainnya. (**)