Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu mendorong pemerintah mempercepat pembenahan regulasi di sektor ekonomi kreatif. Polemik penilaian jasa kreatif yang sempat dianggap “Rp0” menjadi sorotan dan dinilai tidak mencerminkan realitas industri.
Kasus videografer Amsal Sitepu menjadi titik balik penting bagi industri kreatif Indonesia, terutama setelah muncul polemik bahwa ide dan proses editing dinilai “Rp0”.
Menanggapi hal ini, Menteri Ekonomi Kreatif mengambil langkah dengan merombak aturan agar jasa kreatif tidak lagi dinilai nol, karena dinilai tidak sesuai dengan realitas industri yang justru bertumpu pada proses ide, kreativitas, dan eksekusi.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya tengah menyusun pedoman jasa kreatif dengan melibatkan asosiasi dan komunitas.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan penilaian yang lebih adil serta dapat digunakan oleh auditor dan pemangku kebijakan dalam menentukan standar biaya.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” kata Teuku dalam jumpa pers di Kantor Ekraf, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Pedoman tersebut juga akan mempertimbangkan berbagai variabel seperti pengalaman, tingkat keahlian, hingga wilayah kerja pelaku kreatif agar tidak merugikan baik pelaku senior maupun pemula.
Pemerintah menargetkan penyusunan aturan ini rampung dalam beberapa bulan ke depan.
Riefky menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia juga menekankan bahwa jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang sehingga penilaian harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses yang berjalan, termasuk pengawasan dari DPR.
Pihaknya mempersilakan langkah hukum yang ditempuh oleh terdakwa dan menegaskan bahwa seluruh proses akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Perubahan aturan ini diharapkan memberi perlindungan lebih bagi pekerja kreatif sekaligus menegaskan bahwa karya intelektual memiliki nilai ekonomi, sehingga ekosistem industri kreatif dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.