MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita lebih dari 700 ton gula terkait dugaan korupsi importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.
Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Dumai, Riau, dan Belawan, Sumatera Utara. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dan mengatasi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dari Dumai, tim penyidik menyita 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip Tribunnews.com.
Sedangkan dari Belawan, tim penyidik menyita 80 ton gula. Puluhan ton gula itu disita dari empat kontainer.
“Empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara,” katanya.
Selain ratusan ton gula, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai Rp 200 juta dan tiga truk trailer.
Namun, tak diungkapkan dari tersangka yang mana uang tunai dan truk disita.
“Uang tunai Sebesar Rp 200.000.000, tiga truk trailer,” kata Harli.
Kemudian tim penyidik juga menyita 3,3 hektar lahan milik PT SMIP dan direktur utamanya, Harry Hartono.
Luasan tersebut terdiri dari dua bidang tanah yang berlokasi di Dumai, Riau.
“Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai,” katanya.
Penyitaan ini menurut Harli merupakan bagian dari upaya-upaya pemulihan kerugian negara. (**)