MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMK korban penembakan menanggapi upaya banding putusan etik Aipda Robig Zaenudin.
Perwakilan kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir mengaku optimistis banding Aipda Robig bakal ditolak ketua sidang.
“Kami yakin banding itu tidak akan diterima,” ujar Zainal usai menyaksikan sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, perbuatan Aipda Robig menembaki pelajar yang sedang melintas di jalan, merupakan tindakan menyalahi prosedur.
Aipda Robig selaku anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melesatkan tembakan tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam keadaan terancam.
Semua itu telah diungkap dalam persidangan. Sehingga, ia yakin ketua sidang etik tidak akan mempertaruhkan citra Polri demi melindungi pelaku penembakan.
“Kalau sampai diterima, masyarakat akan menilai citra polisi semakin buruk. Karena tadi saya sampaikan ini menyangkut citra Polri di masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban Gamma tertembak di bagian pinggul hingga tewas, sementara korban A terserempet peluru di dada dan korban S tertembak di tangan. (*)