Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap calon polwan di Jambi menuai protes dari keluarga korban. Mereka menilai sanksi terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat masih terlalu ringan.
Kuasa hukum keluarga korban, Romi, menilai peran ketiga oknum tersebut sangat penting dalam peristiwa tersebut.
“Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana,” tambah Romi.
Ia juga menyoroti sanksi yang hanya berupa penahanan 21 hari dan pembinaan rohani sebagai sanksi administratif.
“Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?” jelasnya.
Romi mendesak agar kasus ini diproses secara pidana jika memenuhi unsur turut serta dalam kejahatan.
“Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban,” kata Romi.
Ibu korban, MS, juga meminta semua pihak yang terlibat dihukum tanpa pandang bulu.
“Kami berharap diproses sesuai hukum lah, termasuk sidang kode etiknya yang lain,” kata MS.
Ia menyebut kondisi mental anaknya mulai pulih, namun masa depannya terdampak.
“Kondisi mentalnya sudah berangsur pulih lah. Tapi saat ini kan masa depan dan cita-cita anak saya tidak tahu bisa tercapai atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, korban masih bertekad menjadi polwan.
“Anak saya masih ambisi, dia masih bertekad sebenarnya, tetapi saya bingung juga, berharap pelaku dihukum saja dulu,” katanya.
Dalam kasus ini, dua polisi telah dipecat, dua pelaku sipil diproses hukum, dan tiga anggota lainnya masih menjalani sidang etik.
Keluarga Korban Protes Sanksi Polisi Hanya Minta Maaf dan Pembinaan Rohani di Kasus Pemerkosaan Calon Polwan Jambi
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap calon polwan di Jambi menuai protes dari keluarga korban. Mereka menilai sanksi terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat masih terlalu ringan.
Kuasa hukum keluarga korban, Romi, menilai peran ketiga oknum tersebut sangat penting dalam peristiwa tersebut.
“Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana,” tambah Romi.
Ia juga menyoroti sanksi yang hanya berupa penahanan 21 hari dan pembinaan rohani sebagai sanksi administratif.
“Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?” jelasnya.
Romi mendesak agar kasus ini diproses secara pidana jika memenuhi unsur turut serta dalam kejahatan.
“Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban,” kata Romi.
Ibu korban, MS, juga meminta semua pihak yang terlibat dihukum tanpa pandang bulu.
“Kami berharap diproses sesuai hukum lah, termasuk sidang kode etiknya yang lain,” kata MS.
Ia menyebut kondisi mental anaknya mulai pulih, namun masa depannya terdampak.
“Kondisi mentalnya sudah berangsur pulih lah. Tapi saat ini kan masa depan dan cita-cita anak saya tidak tahu bisa tercapai atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, korban masih bertekad menjadi polwan.
“Anak saya masih ambisi, dia masih bertekad sebenarnya, tetapi saya bingung juga, berharap pelaku dihukum saja dulu,” katanya.
Dalam kasus ini, dua polisi telah dipecat, dua pelaku sipil diproses hukum, dan tiga anggota lainnya masih menjalani sidang etik.