Munculnya rincian gaji yang diterima oleh DPR RI memang mencuri perhatian publik. Salah satunya menyoroti tentang tunjangan rumah anggota DPR RI periode 2024–2029 sebesar Rp 50 juta per bulan yang diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Tunjangan ini menuai sorotan publik lantaran nilainya cukup besar. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan bahwa dana tersebut bukan fasilitas rutin tiap bulan selama lima tahun, melainkan pembayaran dalam bentuk angsuran setahun untuk menyewa rumah sepanjang masa jabatan.
“Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Uang tersebut dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun, yaitu 2024–2029,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena anggota DPR periode baru ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas sebagaimana dulu di kawasan Kalibata. Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan agar anggota dewan dapat menyewa rumah selama mereka bertugas.
Namun, pada 2024 anggaran tunjangan rumah belum tersedia penuh, sehingga dibayarkan secara bertahap (angsuran) selama setahun. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan rumah, karena dana yang dibayarkan sudah dianggap mencukupi biaya kontrak hingga masa jabatan berakhir.
Tunjangan bernilai besar ini sempat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan alasan pemberian tunjangan sebesar itu. Menanggapi hal tersebut, Dasco menegaskan bahwa polemik muncul akibat kurangnya penjelasan detail kepada publik.
“Saya kira ini hanya persoalan komunikasi. Tunjangan ini sebenarnya angsuran yang diberikan selama setahun untuk kontrak rumah lima tahun. Jadi bukan tiap bulan selama lima tahun anggota DPR menerima Rp 50 juta,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan teknis mengenai anggaran dan nominal tunjangan berada di tangan Kementerian Keuangan dengan usulan dari Sekretariat Jenderal DPR, yang sebelumnya telah menghitung perkiraan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat memahami bahwa tunjangan perumahan anggota DPR bukan fasilitas bulanan jangka panjang, melainkan hanya mekanisme pembayaran kontrak rumah yang disalurkan dalam jangka waktu satu tahun.